Clara
Christina Gunawan
140905521
Hukum
& Etika Komunikasi Bisnis – Kelas B
Essay UAS
Citizen Journalism, Terikat Kode Etik atau Tidak?
Secara
etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ
berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan
sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.
Dengan
demikian, jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik adalah
kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui
eksistensinya dengan baik (Juwito, 2008: 1). Jurnalistik didefinisikan secara
sederhana menurut Effendy (2003: 95) sebagai teknik mengelola berita sejak dari
mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada khalayak. Jurnalistik
adalah seni dan atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun,
dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah,
dalam rangka memahami segala kebutuhan hati nurani khalayaknya, sehingga
terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat, dan perilaku khalayak sesuai dengan
para jurnalisnya (Suhandang, 2004: 21). Menurut Romli dalam buku yang berjudul
Jurnalistik Praktis (2001: 70), jurnalistik dapat dipahami sebagai proses
kegiatan meliputi, membuat, dan menyebarluaskan peristiwa yang bernilai berita
(news) dan pandangan (views) kepada khalayak melalui saluran
media massa baik cetak maupun elektronik, dan pelakunya disebut jurnalis atau
wartawan. Wahyudi (1996: 1) menyatakan bahwa ilmu jurnalistik adalah salah satu
ilmu terapan (applied science) dari
ilmu komunikasi yang mempelajari keterampilan seseorang dalam mencari,
mengumpulkan, menyeleksi, dan mengolah informasi yang mengandung nilai berita
menjadi karya jurnalistik, serta menyajikan kepada khalayak melalui media massa
periodik, baik cetak maupun elektronik.
Bila
berbicara mengenai jurnalistik, maka erat kaitannya dengan pers. Pers dan
jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran
informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan. Artinya adalah bahwa antara
pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media
komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip
jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa
disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers
adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya
jurnalistik kepada khalayak (Suhandang, 2004: 40). Pers mengandung dua arti,
yaitu arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, pers hanya menunjuk kepada
media cetak berkala, seperti surat kabar, tabloid, dan majalah. Sedangkan dalam
arti luas, pers bukan hanya menunjuk pada media cetak berkala melainkan juga
mencakup media elektronik duditif dan media elektronik audiovisual berkala
yakni radio, televisi, film, dan media online internet. Pers dalam arti luas biasa
disebut dengan media massa (Juwito, 2008: 28).
Menurut
Effendy (1993: 17), Pers mempunyai lima fungsi dalam menjalankan tugas
jurnalistiknya, yaitu:
1.
Pers sebagai informasi (to inform)
Fungsi
pers yang pertama adalah menyampaikan informasi secepat-cepatnya kepada
masyarakat yang seluas-luasnya. Setiap informasi yang disampaikan harus
memenuhi kriteria dasar yaitu aktual, akurat, faktual, menarik atau penting,
benar, lengkap, utuh, jelas dan jernih, jujur, asli, berimbang, relevan,
bermanfaat dan etis.
2.
Pers sebagai edukasi (to educate)
Setiap
informasi yang disebarluaskan pers hendaklah dalam rangka mendidik. Pers
sebagai lembaga ekonomi memang dituntut berorientasi komersil untuk memperoleh
keuntungan finansial namun orientasi dan misi komersil itu sama sekali tidak
boleh mengurangi, apalagi meniadakan fungsi dan tanggung jawab pers sebagai
media yang mendidik.
3.
Pers sebagai koreksi (to influence)
Pers adalah pilar demokrasi keempat
setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dalam kerangka ini kehadiran pers
dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak menjadi korup dan absolut.
4.
Pers sebagai rekreasi (to entertain)
Fungsi keempat pers adalah menghibur.
Pers harus mempu menempatkan dirinya sebagai wahana yang menghibur bagi semua
lapisan masyarakat. Pesan rekreatif yang disajikan mulai dari cerita pendek
sampai kepada teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh bersifat negatif
apalagi destruktif.
5.
Pers sebagai mediasi (to mediate)
Mediasi artinya penghubung atau sebagai
fasilitator atau mediator. Pers harus mampu menghubungkan tempat yang satu
dengan tempat yang lain, peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain, orang
yang satu dengan peristiwa yang lain, atau orang yang satu dengan orang lain
pada saat yang sama.
Berbicara
mengenai pers tidak lepas dengan mereka yang melakukan kegiatan jurnalistik
tersebut, mereka adalah wartawan. Wartawan dalam kamus besar bahasa indonesia
adalah orang yang memperkerjakan, mencari dan menyusun berita untuk dimuat di
surat kabar, majalah, radio dan televisi. Pengertian wartawan menurut Effendy
dalam kamus komunikasi adalah seorang petugas media massa surat kabar, majalah,
radio dan televisi yang profesinya mengelola pemberitaan yakni meliputi
peristiwa yang terjadi di masyarakat, menyusun kisah berita, dan menyebarkan
berita yang sudah tuntas ke khalayak (1989 : 195).
Menurut
Pasal 1 butir 4 Undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah
orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Peraturan Dewan
Pers juga memberi penjabaran mengenai definisi wartawan yang tidak jauh berbeda
dengan UU Pers tersebut. Dikatakan bahwa wartawan sebagai orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elekronik, dan segala jenis saluran lainnya. Dapat disimpulkan bahwa wartawan adalah
seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik, dan kegiatan tersebut dilakukan
secara berulang dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran lainnya.
Pada
dasarnya wartawan yang ada pada era modern ini digambarkan oleh Kovach &
Rosentiel, memiliki dua status yaitu sebagai pekerja (worker) dan profesi (professional)
(Sodiq, 2013). Praktek industrialisasi dalam segala bidang, tidak terkecuali bidang
informasi dan media yang berkembang pesat belakangan ini mendorong laju
pertumbuhan perusahaan pers dan media. Hal ini memunculkan kelas wartawan
sebagai buruh yang bekerja pada perusahaan pers. Wartawan secara profesional
lebih mudah dipahami dibanding wartawan sebagai buruh. Wartawan profesional
dapat digambarkan seperti halnya seorang dokter, bidan, guru, dosen, psikolog,
dan pengacara.
Sedangkan
menurut Djuroto (2000: 22) berdasarkan status pekerjaannya, wartawan dibedakan
menjadi: wartawan tetap, wartawan pembantu, dan wartawan lepas. Wartawan tetap
adalah wartawan yang bertugas di satu media massa (cetak atau elektronik) yang
diangkat menjadi karyawan tetap diperusahaan itu. Istilah karyawan tetap adalah
mereka mendapat gaji tetap, tunjangan, bonus, fasilitas, kesehatan dan
sebagainya serta diperlakukan sebagaimana karyawan lainnya dengan baik dan
kewajiban yang sama. Dalam melaksanakan tugas wartawan tetap selalu dilengkapi
dengan surat tugas (kartu pers). Wartawan pembantu adalah wartawan yang bekerja
disuatu perusahaan pers (cetak atau elektroik) tetapi tidak diangkat sebagai
karyawan tetap. Mereka diberi hononarium yang disepakati, diberi surat tugas
(kartu pers) serta bisa diberi tugas sesuai kemampuannya dan dapat mewakili
penerbitannya bila meliput suatu peristiwa. Tetapi mereka tidak mendapatkan
jaminan lain sebagaimana karyawan tetap. Wartawan lepas adalah wartawan yang
tidak terikat pada satu perusahaan media massa baik cetak maupun elektronik.
Mereka bebas mengirimkan beritanya ke berbagai media massa. Jika berita atau
tulisannya itu dimuat, maka mereka mendapatkan honorarium, tetapi jika tidak
dimuat, tidak mendapatkan imbalan apa-apa. Perusahaan media massa pada umumnya
mau menerima atau memuat tulisan atau berita wartawan lepas, jika berita mereka
memang betul-betul bagus dan tidak dimiliki oleh wartawan tetapnya.
Berbeda
dengan pers yang dahulu tertutup, kini pers telah mengalami perkembangan. Pers
menjadi lebih terbuka kepada masyarakat dan untuk masyarakat. Mengapa demikian?
Kini semua orang sudah bisa menulis di surat kabar, tidak hanya para wartawan
dan penulis terkenal. Radio dan televisi juga sudah memberikan ruang yang luas
bagi setiap pembaca, pendengar, dan pemirsa pengguna media cetak dan elektronik
untuk menyiarkan informasi atau berita yang dimiliki. Surat kabar pun sudah
sejak lama memberikan ruang khusus kepada para pembaca untuk menuangkan gagasan
mereka. Dengan kata lain semua orang bisa menjadi wartawan tanpa harus memiliki
keahlian khusus, atau biasa kita kenal dengan istilah citizen journalism.
Lahirnya
konsep citizen journalism sangat
berkaitan erat dengan gerakan civic journalism
atau yang biasa dikenal dengan istilah puclic
journalism (jurnalisme publik) di Amerika setelah pemilihan presiden tahun
1988. Gerakan jurnalisme publik ini muncul karena krisisnya kepercayaan publik
Amerika terhadap media-media mainstream
dan kekecewaan terhadap kondisi politik saat itu (Kusumaningati, 2012). Seiring
berkembangnya teknologi khususnya media internet, citizen journalism ini kemudian oleh Kovach & Rosentiel (2007) dijadikan
sebagai elemen kesepuluh dari jurnalistik. Adapun sembilan elemen yang lain
adalah sebagai berikut :
1.
Kewajiban utama jurnalisme adalah pada
pencarian berita kebenaran
2.
Loyalitas utama jurnalisme adalah pada
warga negara
3.
Esensi jurnalisme adalah disiplin
verifikasi
4.
Jurnalis harus menjadi independensi dari
objek liputannya
5.
Jurnalis harus membuat dirinya sebagai
pemantau independen dari kekuasaan
6.
Jurnalis harus memberi forum bagi publik
untuk saling kritik dan menemukan kompromi
7.
Jurnalis harus berusaha membuat hal
penting menjadi menaik dan relevan
8.
Jurnalis harus membuat berita yang
komprehensif dan proporsional
9.
Jurnalis harus diperbolehkan
mendengarkan hati nurani persoalnya
Quinn & Lamble (2008: 56) menjelaskan bahwa citizen journalism merupakan proses dimana seseorang yang bukan berasal dari jurnalis profesional namun memberikan kontribusi kepada media. Mereka yang melakukan kegiatan ini disebut citizen journalist atau yang biasa dikenal dengan jurnalis warga. Terkadang informasi yang diberikan oleh citizen journalist lebih cepat dari pada jurnalis profesional. Mereka melakukan kegiatan tersebut atas dasar spontanitas karena sedang berada di tempat kejadian. Dalam banyak hal citizen journalism membantu kita dalam mendapatkan tambahan informasi, namun keberadaannya tidak dapat menggantikan media konvensional.
Steve Outing
(dalam Yudhapramesti, 2007) menggambarkan bentuk-bentuk citizen journalism adalah sebagai berikut:
1. Citizen journalism membuka ruang untuk komentar
publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji,
mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media
cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
2. Menambahkan
pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta
untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang
dilaporkan jurnalis.
3. Kolaborasi
antara jurnalis profesional dengan non-jurnalis yang memiliki kemampuan dalam
materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa
keakuratan artikel. Terkadang profesional non-jurnalis ini dapat juga menjadi
kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
4. Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratis
yang biasa kita kenal dengan wordpress, blogger, atau multiply. Melalui blog,
orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia
berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5. Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini
merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya
transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian
atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
6. Stand-alone citizen journalism site, yang
melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal
yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan
untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang
topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
7. Stand-alone citizen journalism, yang tidak
melalui proses editing.
8. Gabungan stand-alone citizen journalism website
dan edisi cetak.
9. Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan
pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
10. Penggabungan
antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website
membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
11. Model Wiki.
Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis
artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap
komentar yang terbit.
Pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Melalui pernyataan tersebut, dapat dikatakan bahwa citizen journalism adalah kegiatan yang sah untuk dilakukan. Berhubungan dengan kebebasan berekspresi, kegiatan yang dilakukan guna menggali dan menyebarkan informasi melalui media apa pun dengan bebas diperbolehkan tanpa harus timbul perasaan cemas akan adanya pematasan berekspresi.
Tuntutan
masyarakat yang selalu menginginkan update
informasi dengan cepat, membuat citizen
journalism semakin didukung dengan adanya perkembangan teknologi dan
informasi yang semakin maju. Citizen
journalism di Indonesia dimulai pada tahun 2004 lalu, ketika Cut Putri
membuat video amatir yang merekam detik-detik sebelum terjadinya tsunami Aceh
lima tahun lalu. Video ini mengawali munculnya video-video lain yang dibuat
oleh warga dikirimkan ke media massa, kemudian dipublikasikan oleh media massa
kepada khalayak luas, seperti video gempa di Padang, tanah longsor di Bukit
Tinggi, video setelah bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Jakarta
Selatan, dan masih banyak video lainnya.
Berdasarkan
contoh yang sudah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar video yang
dibuat oleh citizen journalist adalah
mengenai bencana alam. Citizen journalism
membantu para jurnalis profesional karena ketika bencana alam terjadi pasti
jurnalis profesional belum ada di tempat kejadian. Sehingga menjadikan citizen journalism sebagai sebuah
alternatif sumber berita dari publik, dipilih, dan dibaca oleh publik. Citizen journalism menjadi sebuah bentuk
partisipasi aktif masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara leluasa,
terstruktur, dan memberikan informasi kepada orang lain. Pemberitaan dalam citizen journalism bersifat mendalam dan
tidak terikat job desceiption maupun deadline, karena semua orang bisa
memberitakan apa saja, kapan saja dan dimana saja.
Citizen journalism mencakup semua jenis media, baik
elektronik, cetak, maupun online. Program berita di televisi I-witness yang
ditayangkan oleh Metro TV berisi berita video amatir yang diambil warga dan
diolah kembali oleh tim pemberitaan Metro TV. Di media radio sebagai contoh
adalah Radio Elshinta dan Radio Suara Surabaya. Radio Elshinta di Jakarta
mengembangkan kegiatan jurnalisme berdasarkan inisiatif dari para pendengar
setia Radio Elshinta. Radio Suara Surabaya juga menjadikan pendengar radio
mereka sebagai reporter “dadakan”. Semua pendengar Radio Suara Surabaya bisa
melaporkan dan menyampaikan kejadian-kejadian yang dilihat atau bahkan dialami
melalui telepon atau SMS. Media cetak seperti Harian Kompas, Suara Merdeka,
Tempo, dan yang lainnya juga menyediakan
suara pembaca. Suara pembaca ini merupakan kesempatan bagi para pembaca
media cetak tersebut untuk menuangkan ide dan gagasan mereka.
Citizen journalism
ini berkembang dengan pesat akibat hadirnya media online. Berbagai kelebihan
ditawarkan media internet sepeti biaya yang lebih murah dan akses yang cepat
dibandingkan media yang lain. Situs seperti Indonesia.net, Pewarta Warga
Indonesia (Citizen Journalism Indonesia), HOKI (Harian Online Koran Indonesia),
Mediabersama.com, Wikimu.com, Halamansatu.net, Balebengong.net, merupakan
fasilitas yang ditawarkan media internet bagi para citizen journalist. Ada juga situs jejaring sosial interaktif,
seperti Facebook, Twitter, MySpace, dan Youtube yang menjadi media bagi para citizen journalist dalam menyuarakan
pendapat mereka. Bahkan media cetak yang tadi sudah disebutkan juga menyediakan
kolom khusus citizen journalism versi
online, seperti Kompasiana.com (Kompas), Citizen News (Suara Merdeka), Surabaya
Post, dan lain sebagainya.
Jika
dilihat mengenai pemaparan tentang citizen
journalism tadi, dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang melakukan kegiatan
citizen journalism juga mengambil
peran sebagai seorang wartawan. Bila wartawan dijelaskan dalam Pasal 1 butir 4
Undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik, berarti para citizen journalist haruslah mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
yang berlaku. Isi informasi dari citizen
journalism juga harus mematuhi peraturan dan norma yang berlaku secara umum
ataupun yang ada di dunia jurnalisme profesional.
Setiap
profesi pastinya memiliki kode etik yang dibuat dan disepakati bersama guna
menciptakan keteraturan, produktivitas dalam bekerja, dan mengatur semua
kegiatan agar tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada, seperti norma
hukum, agama, dan etika. Walau tidak ada kode etik yang dibuat khusus bagi para
pelaku citizen journalism, seorang
citizen journalist atau pewarta warga
seharusnya mematuhi kode etik pewarta warga. Kode etik pewarta warga merupakan
aturan baku yang harus dipatuhi oleh setiap pewarta warga dalam mencari dan
mendapatkan berita, foto, maupun video kemudian menyusunnya menjadi karya
pewarta warga dan menyiarkan atau mempublikasikannya melalui berbagai media
massa dan jejaring sosial. Kode etik pewarta warga ini dijadikan panduan para
warga dalam melakukan kegiatan jurnalisme agar tetap menjaga profesionalitas
para pewarta warga dalam menghasilkan karya pewarta warga. Diharapkan agar
karya yang dihasilkan tidak berisi informasi yang menyesatkan dan membahayakan
bagi publik.
Maka
dengan itu pada tanggal 11 November 2007 organisasi tersebar yang mewadahi para
pewarta warga di Indonesia yakni Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI),
menetapkan kode etik pewarta warga yang harus ditaati dan dilaksanakan secara
konsisten. Kode etik pewarta warga, pada hakikatnya dimaksudkan sebagai panduan
bagi setiap aktivis jurnalisme warga agar bekerja juga secara profesional. Kode
etik pewarta warga, pada hakikatnya dimaksudkan sebagai panduan bagi setiap aktivis
jurnalisme warga agar bekerja juga secara profesional. Adanya kode etik
tersebut bukan bermaksud memberikan pembatasan atas hak-hak individu anggota
PPWI dan masyarakat umum dalam menyampaikan aspirasi dan informasi ke ruang
publik (http://www.pewarta-indonesia.com/
ppwi/kode-etik.html).
Sebenarnya
tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang citizen journalism pun tidak masalah, asalkan semua pelaku dari
kegiatan tersebut memperhatikan Etika Pribadi masing-masing. Etika Pribadi
dirasa cukup bagi kegiatan citizen
journalism untuk mengatur agar informasi yang dihasilkan tidak mnegandung
unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan sejenisnya.
Referensi
Djutoto,
T. (2000). Manajemen Penenrrbitan Pers. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Juwito.
(2008). Menulis Berita dan Feature’s. Surabaya: Unesa University Press.
Effendy,
O. U. (1989). Kamus Komunikasi. Bandung: Mandar Maju.
------------------
(1993). Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
------------------
(2003). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Kovach,
B. dan T. Rosenstiel. (2006). Sembilan Elemen Jurnalisme. Jakarta: Yayasan
Pantau
Kusumaningati,
I. FR. (2012). Jadi Jurnalis Itu Gampang!!!. Jakarta: PT. Elex Media
Komputindo.
Quinn,
S. and S. Lamble. (2008). Online Newsgathering Research and Reporting for
Journalism. Oxford: Focal Press.
Romli,
A. S. M. (2001). Jurnalistik Praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Sodiq,
J. (2013). Hukum dan Wartawan. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta. http://eprints.ums.ac.id/25730/8/2._Naksah_Publikasi_Ilmiah.pdf
Suhandang,
K. (2004). Pengantar Jurnalistik: Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik.
Bandung: Nuansa.
Wahyudi,
J. B. (1996). Dasar-dasar Jurnalistik Radion dan Televisi. Jakarta: Pustaka
Utama Grafiti.
Yudhapramesti,
P. (2007). Citizen Journalism Sebagai Media Pemberdayaan Warga dalam Jurnal
Observasi: Mengamati Fenomena Citizen Journalism. Vol.5, No.1, Th.2007.
Bandung: Simbiosa Rektama Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar