Senin, 14 Desember 2015


Clara Christina Gunawan
140905521
Hukum & Etika Komunikasi Bisnis – Kelas B
Essay UAS
Citizen Journalism, Terikat Kode Etik atau Tidak?

Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari. Dengan demikian, jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik (Juwito, 2008: 1). Jurnalistik didefinisikan secara sederhana menurut Effendy (2003: 95) sebagai teknik mengelola berita sejak dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada khalayak. Jurnalistik adalah seni dan atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memahami segala kebutuhan hati nurani khalayaknya, sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat, dan perilaku khalayak sesuai dengan para jurnalisnya (Suhandang, 2004: 21). Menurut Romli dalam buku yang berjudul Jurnalistik Praktis (2001: 70), jurnalistik dapat dipahami sebagai proses kegiatan meliputi, membuat, dan menyebarluaskan peristiwa yang bernilai berita (news) dan pandangan (views) kepada khalayak melalui saluran media massa baik cetak maupun elektronik, dan pelakunya disebut jurnalis atau wartawan. Wahyudi (1996: 1) menyatakan bahwa ilmu jurnalistik adalah salah satu ilmu terapan (applied science) dari ilmu komunikasi yang mempelajari keterampilan seseorang dalam mencari, mengumpulkan, menyeleksi, dan mengolah informasi yang mengandung nilai berita menjadi karya jurnalistik, serta menyajikan kepada khalayak melalui media massa periodik, baik cetak maupun elektronik.
Bila berbicara mengenai jurnalistik, maka erat kaitannya dengan pers. Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan. Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Suhandang, 2004: 40). Pers mengandung dua arti, yaitu arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, pers hanya menunjuk kepada media cetak berkala, seperti surat kabar, tabloid, dan majalah. Sedangkan dalam arti luas, pers bukan hanya menunjuk pada media cetak berkala melainkan juga mencakup media elektronik duditif dan media elektronik audiovisual berkala yakni radio, televisi, film, dan media online internet. Pers dalam arti luas biasa disebut dengan media massa (Juwito, 2008: 28).
Menurut Effendy (1993: 17), Pers mempunyai lima fungsi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, yaitu:
1.      Pers sebagai informasi (to inform)
Fungsi pers yang pertama adalah menyampaikan informasi secepat-cepatnya kepada masyarakat yang seluas-luasnya. Setiap informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria dasar yaitu aktual, akurat, faktual, menarik atau penting, benar, lengkap, utuh, jelas dan jernih, jujur, asli, berimbang, relevan, bermanfaat dan etis.
2.      Pers sebagai edukasi (to educate)
Setiap informasi yang disebarluaskan pers hendaklah dalam rangka mendidik. Pers sebagai lembaga ekonomi memang dituntut berorientasi komersil untuk memperoleh keuntungan finansial namun orientasi dan misi komersil itu sama sekali tidak boleh mengurangi, apalagi meniadakan fungsi dan tanggung jawab pers sebagai media yang mendidik.
3.      Pers sebagai koreksi (to influence)
Pers adalah pilar demokrasi keempat setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dalam kerangka ini kehadiran pers dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak menjadi korup dan absolut.
4.      Pers sebagai rekreasi (to entertain)
Fungsi keempat pers adalah menghibur. Pers harus mempu menempatkan dirinya sebagai wahana yang menghibur bagi semua lapisan masyarakat. Pesan rekreatif yang disajikan mulai dari cerita pendek sampai kepada teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh bersifat negatif apalagi destruktif.
5.      Pers sebagai mediasi (to mediate)
Mediasi artinya penghubung atau sebagai fasilitator atau mediator. Pers harus mampu menghubungkan tempat yang satu dengan tempat yang lain, peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain, orang yang satu dengan peristiwa yang lain, atau orang yang satu dengan orang lain pada saat yang sama.

Berbicara mengenai pers tidak lepas dengan mereka yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, mereka adalah wartawan. Wartawan dalam kamus besar bahasa indonesia adalah orang yang memperkerjakan, mencari dan menyusun berita untuk dimuat di surat kabar, majalah, radio dan televisi. Pengertian wartawan menurut Effendy dalam kamus komunikasi adalah seorang petugas media massa surat kabar, majalah, radio dan televisi yang profesinya mengelola pemberitaan yakni meliputi peristiwa yang terjadi di masyarakat, menyusun kisah berita, dan menyebarkan berita yang sudah tuntas ke khalayak (1989 : 195).
Menurut Pasal 1 butir 4 Undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Peraturan Dewan Pers juga memberi penjabaran mengenai definisi wartawan yang tidak jauh berbeda dengan UU Pers tersebut. Dikatakan bahwa wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elekronik, dan segala jenis saluran lainnya.  Dapat disimpulkan bahwa wartawan adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik, dan kegiatan tersebut dilakukan secara berulang dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
Pada dasarnya wartawan yang ada pada era modern ini digambarkan oleh Kovach & Rosentiel, memiliki dua status yaitu sebagai pekerja (worker) dan profesi (professional) (Sodiq, 2013). Praktek industrialisasi dalam segala bidang, tidak terkecuali bidang informasi dan media yang berkembang pesat belakangan ini mendorong laju pertumbuhan perusahaan pers dan media. Hal ini memunculkan kelas wartawan sebagai buruh yang bekerja pada perusahaan pers. Wartawan secara profesional lebih mudah dipahami dibanding wartawan sebagai buruh. Wartawan profesional dapat digambarkan seperti halnya seorang dokter, bidan, guru, dosen, psikolog, dan pengacara.
Sedangkan menurut Djuroto (2000: 22) berdasarkan status pekerjaannya, wartawan dibedakan menjadi: wartawan tetap, wartawan pembantu, dan wartawan lepas. Wartawan tetap adalah wartawan yang bertugas di satu media massa (cetak atau elektronik) yang diangkat menjadi karyawan tetap diperusahaan itu. Istilah karyawan tetap adalah mereka mendapat gaji tetap, tunjangan, bonus, fasilitas, kesehatan dan sebagainya serta diperlakukan sebagaimana karyawan lainnya dengan baik dan kewajiban yang sama. Dalam melaksanakan tugas wartawan tetap selalu dilengkapi dengan surat tugas (kartu pers). Wartawan pembantu adalah wartawan yang bekerja disuatu perusahaan pers (cetak atau elektroik) tetapi tidak diangkat sebagai karyawan tetap. Mereka diberi hononarium yang disepakati, diberi surat tugas (kartu pers) serta bisa diberi tugas sesuai kemampuannya dan dapat mewakili penerbitannya bila meliput suatu peristiwa. Tetapi mereka tidak mendapatkan jaminan lain sebagaimana karyawan tetap. Wartawan lepas adalah wartawan yang tidak terikat pada satu perusahaan media massa baik cetak maupun elektronik. Mereka bebas mengirimkan beritanya ke berbagai media massa. Jika berita atau tulisannya itu dimuat, maka mereka mendapatkan honorarium, tetapi jika tidak dimuat, tidak mendapatkan imbalan apa-apa. Perusahaan media massa pada umumnya mau menerima atau memuat tulisan atau berita wartawan lepas, jika berita mereka memang betul-betul bagus dan tidak dimiliki oleh wartawan tetapnya.
Berbeda dengan pers yang dahulu tertutup, kini pers telah mengalami perkembangan. Pers menjadi lebih terbuka kepada masyarakat dan untuk masyarakat. Mengapa demikian? Kini semua orang sudah bisa menulis di surat kabar, tidak hanya para wartawan dan penulis terkenal. Radio dan televisi juga sudah memberikan ruang yang luas bagi setiap pembaca, pendengar, dan pemirsa pengguna media cetak dan elektronik untuk menyiarkan informasi atau berita yang dimiliki. Surat kabar pun sudah sejak lama memberikan ruang khusus kepada para pembaca untuk menuangkan gagasan mereka. Dengan kata lain semua orang bisa menjadi wartawan tanpa harus memiliki keahlian khusus, atau biasa kita kenal dengan istilah citizen journalism.
Lahirnya konsep citizen journalism sangat berkaitan erat dengan gerakan civic journalism atau yang biasa dikenal dengan istilah puclic journalism (jurnalisme publik) di Amerika setelah pemilihan presiden tahun 1988. Gerakan jurnalisme publik ini muncul karena krisisnya kepercayaan publik Amerika terhadap media-media mainstream dan kekecewaan terhadap kondisi politik saat itu (Kusumaningati, 2012). Seiring berkembangnya teknologi khususnya media internet, citizen journalism ini kemudian oleh Kovach & Rosentiel (2007) dijadikan sebagai elemen kesepuluh dari jurnalistik. Adapun sembilan elemen yang lain adalah sebagai berikut :
1.         Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian berita kebenaran
2.         Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara
3.         Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
4.         Jurnalis harus menjadi independensi dari objek liputannya
5.         Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan
6.         Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi
7.         Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menaik dan relevan
8.         Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional
9.         Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani persoalnya

Quinn & Lamble (2008: 56) menjelaskan bahwa citizen journalism merupakan proses dimana seseorang yang bukan berasal dari jurnalis profesional namun memberikan kontribusi kepada media. Mereka yang melakukan kegiatan ini disebut citizen journalist atau yang biasa dikenal dengan jurnalis warga. Terkadang informasi yang diberikan oleh citizen journalist lebih cepat dari pada jurnalis profesional. Mereka melakukan kegiatan tersebut atas dasar spontanitas karena sedang berada di tempat kejadian. Dalam banyak hal citizen journalism membantu kita dalam mendapatkan tambahan informasi, namun keberadaannya tidak dapat menggantikan media konvensional.
Steve Outing (dalam Yudhapramesti, 2007) menggambarkan bentuk-bentuk citizen journalism adalah sebagai berikut:
1.      Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
2.      Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.
3.      Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan non-jurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang profesional non-jurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
4.      Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratis yang biasa kita kenal dengan wordpress, blogger, atau multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5.      Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
6.      Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
7.      Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8.      Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9.      Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
10.  Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
11.  Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit.

Pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Melalui pernyataan tersebut, dapat dikatakan bahwa citizen journalism adalah kegiatan yang sah untuk dilakukan. Berhubungan dengan kebebasan berekspresi, kegiatan yang dilakukan guna menggali dan menyebarkan informasi melalui media apa pun dengan bebas diperbolehkan tanpa harus timbul perasaan cemas akan adanya pematasan berekspresi.
Tuntutan masyarakat yang selalu menginginkan update informasi dengan cepat, membuat citizen journalism semakin didukung dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju. Citizen journalism di Indonesia dimulai pada tahun 2004 lalu, ketika Cut Putri membuat video amatir yang merekam detik-detik sebelum terjadinya tsunami Aceh lima tahun lalu. Video ini mengawali munculnya video-video lain yang dibuat oleh warga dikirimkan ke media massa, kemudian dipublikasikan oleh media massa kepada khalayak luas, seperti video gempa di Padang, tanah longsor di Bukit Tinggi, video setelah bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Jakarta Selatan, dan masih banyak video lainnya.
Berdasarkan contoh yang sudah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar video yang dibuat oleh citizen journalist adalah mengenai bencana alam. Citizen journalism membantu para jurnalis profesional karena ketika bencana alam terjadi pasti jurnalis profesional belum ada di tempat kejadian. Sehingga menjadikan citizen journalism sebagai sebuah alternatif sumber berita dari publik, dipilih, dan dibaca oleh publik. Citizen journalism menjadi sebuah bentuk partisipasi aktif masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara leluasa, terstruktur, dan memberikan informasi kepada orang lain. Pemberitaan dalam citizen journalism bersifat mendalam dan tidak terikat job desceiption maupun deadline, karena semua orang bisa memberitakan apa saja, kapan saja dan dimana saja.
Citizen journalism mencakup semua jenis media, baik elektronik, cetak, maupun online. Program berita di televisi I-witness yang ditayangkan oleh Metro TV berisi berita video amatir yang diambil warga dan diolah kembali oleh tim pemberitaan Metro TV. Di media radio sebagai contoh adalah Radio Elshinta dan Radio Suara Surabaya. Radio Elshinta di Jakarta mengembangkan kegiatan jurnalisme berdasarkan inisiatif dari para pendengar setia Radio Elshinta. Radio Suara Surabaya juga menjadikan pendengar radio mereka sebagai reporter “dadakan”. Semua pendengar Radio Suara Surabaya bisa melaporkan dan menyampaikan kejadian-kejadian yang dilihat atau bahkan dialami melalui telepon atau SMS. Media cetak seperti Harian Kompas, Suara Merdeka, Tempo, dan yang lainnya juga menyediakan  suara pembaca. Suara pembaca ini merupakan kesempatan bagi para pembaca media cetak tersebut untuk menuangkan ide dan gagasan mereka.
Citizen journalism ini berkembang dengan pesat akibat hadirnya media online. Berbagai kelebihan ditawarkan media internet sepeti biaya yang lebih murah dan akses yang cepat dibandingkan media yang lain. Situs seperti Indonesia.net, Pewarta Warga Indonesia (Citizen Journalism Indonesia), HOKI (Harian Online Koran Indonesia), Mediabersama.com, Wikimu.com, Halamansatu.net, Balebengong.net, merupakan fasilitas yang ditawarkan media internet bagi para citizen journalist. Ada juga situs jejaring sosial interaktif, seperti Facebook, Twitter, MySpace, dan Youtube yang menjadi media bagi para citizen journalist dalam menyuarakan pendapat mereka. Bahkan media cetak yang tadi sudah disebutkan juga menyediakan kolom khusus citizen journalism versi online, seperti Kompasiana.com (Kompas), Citizen News (Suara Merdeka), Surabaya Post, dan lain sebagainya.
Jika dilihat mengenai pemaparan tentang citizen journalism tadi, dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang melakukan kegiatan citizen journalism juga mengambil peran sebagai seorang wartawan. Bila wartawan dijelaskan dalam Pasal 1 butir 4 Undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, berarti para citizen journalist haruslah mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. Isi informasi dari citizen journalism juga harus mematuhi peraturan dan norma yang berlaku secara umum ataupun yang ada di dunia jurnalisme profesional.
Setiap profesi pastinya memiliki kode etik yang dibuat dan disepakati bersama guna menciptakan keteraturan, produktivitas dalam bekerja, dan mengatur semua kegiatan agar tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada, seperti norma hukum, agama, dan etika. Walau tidak ada kode etik yang dibuat khusus bagi para pelaku citizen journalism, seorang citizen journalist atau pewarta warga seharusnya mematuhi kode etik pewarta warga. Kode etik pewarta warga merupakan aturan baku yang harus dipatuhi oleh setiap pewarta warga dalam mencari dan mendapatkan berita, foto, maupun video kemudian menyusunnya menjadi karya pewarta warga dan menyiarkan atau mempublikasikannya melalui berbagai media massa dan jejaring sosial. Kode etik pewarta warga ini dijadikan panduan para warga dalam melakukan kegiatan jurnalisme agar tetap menjaga profesionalitas para pewarta warga dalam menghasilkan karya pewarta warga. Diharapkan agar karya yang dihasilkan tidak berisi informasi yang menyesatkan dan membahayakan bagi publik.
Maka dengan itu pada tanggal 11 November 2007 organisasi tersebar yang mewadahi para pewarta warga di Indonesia yakni Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menetapkan kode etik pewarta warga yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten. Kode etik pewarta warga, pada hakikatnya dimaksudkan sebagai panduan bagi setiap aktivis jurnalisme warga agar bekerja juga secara profesional. Kode etik pewarta warga, pada hakikatnya dimaksudkan sebagai panduan bagi setiap aktivis jurnalisme warga agar bekerja juga secara profesional. Adanya kode etik tersebut bukan bermaksud memberikan pembatasan atas hak-hak individu anggota PPWI dan masyarakat umum dalam menyampaikan aspirasi dan informasi ke ruang publik (http://www.pewarta-indonesia.com/ ppwi/kode-etik.html).
Sebenarnya tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang citizen journalism pun tidak masalah, asalkan semua pelaku dari kegiatan tersebut memperhatikan Etika Pribadi masing-masing. Etika Pribadi dirasa cukup bagi kegiatan citizen journalism untuk mengatur agar informasi yang dihasilkan tidak mnegandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan sejenisnya.

Referensi
Djutoto, T. (2000). Manajemen Penenrrbitan Pers. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Juwito. (2008). Menulis Berita dan Feature’s. Surabaya: Unesa University Press.
Effendy, O. U. (1989). Kamus Komunikasi. Bandung: Mandar Maju.
------------------ (1993). Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
------------------ (2003). Ilmu Komunikasi  Teori dan  Praktek. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Kovach, B. dan T. Rosenstiel. (2006). Sembilan Elemen Jurnalisme. Jakarta: Yayasan Pantau
Kusumaningati, I. FR. (2012). Jadi Jurnalis Itu Gampang!!!. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Quinn, S. and S. Lamble. (2008). Online Newsgathering Research and Reporting for Journalism. Oxford: Focal Press.
Romli, A. S. M. (2001). Jurnalistik Praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Sodiq, J. (2013). Hukum dan Wartawan. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta. http://eprints.ums.ac.id/25730/8/2._Naksah_Publikasi_Ilmiah.pdf 
Suhandang, K. (2004). Pengantar Jurnalistik: Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik. Bandung: Nuansa.
Wahyudi, J. B. (1996). Dasar-dasar Jurnalistik Radion dan Televisi. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Yudhapramesti, P. (2007). Citizen Journalism Sebagai Media Pemberdayaan Warga dalam Jurnal Observasi: Mengamati Fenomena Citizen Journalism. Vol.5, No.1, Th.2007. Bandung: Simbiosa Rektama Media.